Cryptocurrency atau biasa kita sebut aset kripto di era digital saat ini sangatlah tidak asing lagi dan mulai merebak ke semua kalangan milenial ataupun non milenial. Apalagi kalo sudah ke arah hukum baik itu hukum secara kenegaraan maupun agama. Oleh karena itu Indonesia Law Firm berkolaborasi dengan Wahid Foundation & Suara Awadah menyelenggarakan acara yang dilaksanakan pada hari Sabtu 19 Juni 2021 bertempat di Hotel Borobudur Jakarta mulai pukul 09.00 WIB sampai dengan selesai ini membahas mengenai halal haram transaksi kripto dan satus uang kripto dari sisi fikihnya.
Uang Kripto atau mata uang virtual (al-'umlat al-iftiradhiyyah) bekerja dengan menggunakan teknologi yang dikenal sebagai blockchain yang menyimpan catatan transaksi.
Para netter sangat antusias mengenai pembahahasan ini berikut beberapa pertanyaan yang dilontarkan para netter terkait hukum uang kripto :
“Izin tanya, Kiai sekalian. Kalau mahar pakai aset kripto, bisa kah?”
“Ayo ciptakan koin berbasis syariah”
“Nah, gini yang saya tunggu. Biar jelas.”
“Apa pun hasilnya, saya tetap invest di kripto. Semua tergantung niatnya. Bagi saya, halal selama saya pakai uang halal juga, buka pula dari utang, apalagi pinjol. Oceee.”
Itu adalah komentar-komentar anak muda terhadap poster Bahtsul Masail ini yang beredar di berbagai media sosial. Itu menunjukkan antusiasme anak muda terhadap cryptocurrency atau cryptoasset. Mereka sangat berharap forum-forum seperti ini digelar, menjawab kegelisahan dan harapan mereka.
Fakta: Pengguna cryptocurrency atau cryptoasset terus meningkat. Akun investor kripto bahkan kini melampaui akun investor saham. Berdasarkan data Bappebti, jumlah investor aset kripto per akhir Februari mencapai 4,2 juta orang. Per Februari, berdasarkan data Bursa Efek Indonesia (BEI), jumlah Single Investor Identification (SID) saham baru mencapai 2 juta akun atau tepatnya 2.001.288 akun. (Berita Satu, 21/4/2021) Ke depan, kegemaran kalangan muda untuk menggunakan cryptocurrency atau cryptoasset bakal makin sulit dibendung. Ini fakta yang sulit dibantah.
Kaum Muslim di berbagai belahan dunia, termasuk di Indonesia, masih menghadapi pro-kontra dari segi kehalalan dan keharamannya.
Arguman halal (1): sistem mata uang kripto sebagai alat tukar justru lebih terbebas dari riba dibanding dengan uang fiat dan bank konvensional. Ini karena sistem blockchain menjalankan transaksi langsung peer-to-peer tanpa perantara. Sementara uang fiat hanya berjalan berkat ditopang bank sentral yang bersistem bunga.
Arguman halal (2): cryptocurrency atau cryptoasset halal sejauh tidak dilarang negara atau pemerintah.
Argumen haram (1): tingkat volatilitas harga yang tinggi dianggap menyerupai judi.
Argumen haram (2): dinilai tidak ada underlying asset-nya sehingga tidak dapat diperdagangkan.
Argumen antara: cryptocurrency atau cryptoasset tidak bisa dihukumi tunggal. Di Bappepti sendiri, terdaftar setidaknya 229 lebih jenis kripto. Kesamaan mereka adalah menggunakan blockchain dan cryptography, tetapi berbeda dalam sistem back-up atau penciptaan nilainya. Ada yang menggunakan jasa validasi transaksi sebagai pencipta nilai itu sendiri. Ada yang menggunakan aktivitas usaha sebagai penopang nilainya. Dan bahkan ada yang menggunakan unit emas yang menjadi underlying-nya.
Bagaimanapun juga ini fakta yang tidak bisa dibantah, dan kaum Muslim suka tidak suka akan terlibat dalam dunia kripto ini ke depan. Kaum Muslim butuh guidance/panduan, untuk menatap dan menjalani masa depan.
Artikel terkait : Fakta dibalik Token SUN Jatuh
Baca Juga : Hukum Transaksi Kripto Bagian 2
Oke Guys don't worry, Safe your money and take your chance ...
Mau trading/Jual beli Aset Crypto ?? Daftar Disini
1. Binance
2. Tokocrypto
3. Bingbon
4. Indodax
5. Latoken
6. Hotbit (Tempatnya beli Coin Micin)
7. OKex
8. Upbit
Isi komentar